Pemprov Kalsel rehabilitasi DAS IPPKH

Pemprov Kalsel rehabilitasi DAS IPPKH

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor Menanam Pohon di Lokasi Lahan Kritis DAS IPPKH Tahura Sultan Adam, Rabu(18/4) Foto:Antaranews Kalsel/Humas Pemprov Kalsel.
Martapura,(Antaranews Kalsel)-Pemerintah Provinsi Kalimantan bersama elemen masyarakat melaksanakan penanaman serentak rehabilitasi daerah aliran sungai izin pinjam pakai kawasan hutan (DAS IPPKH), di Taman Hutan Rakyat Sultan Adam, Rabu (18/4).

“Kegiatan tersebut dilaksakanakan di Dusun Sungai Luar dan Desa Tiwingan, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar,” ujar Kepala Dinas
Kehutanan Provinsi Kalsel H Faisol Nurofiq.

Menurut dia, lokasi penanaman merupakan rehab DAS IPPKH Sungai Danau Jaya berdampingan dengan IPPKH Mitra Setia Tanh Bumbu seluas 200 hektare.

“Melalui Gerakan Revolusi Hijau dicanangkan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, sejak 3 Februari 2017 lalu, luasan lahan kriris semakin berkurang,” ucapnya.

Spirit Revolusi Hijau Gubernur Kalsel, sebut dia, menjadi ruh energi luar biasa atas upaya bersama mengurangi lahan kritis.

Terpisah, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor mengajak seluruh komponen masyarakat untuk berpartisipasi meningkatkan kualitas lingkungan melalui aksi nyata dengan menanam pohon.

Kegiatan tersebut dihadiri pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Forkopimda, Bupati Banjar KH Khalilurrahman, Sekdaprov H Abdul Haris Makkie, Kepala SKPD lingkugan Pemprov Kalsel.

Dalam rangkaian tersebut dilakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan LIPI dan Balai Besar Dipterokarpa.


Editor: Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Pengertian Terkait Rehabilitasi DAS IPPKH


  • Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang selanjutnya disingkat IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan guna kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
  • Penggunaan Kawasan Hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status, peruntukan dan fungsi kawasan tersebut.
  • Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
  • Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi Daerah Aliran Sungai sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
  • Penanaman bagi Pemegang IPPKH dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut Penanaman Rehabilitasi DAS adalah penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan yang merupakan salah satu kewajiban pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan sebagai upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi daerah aliran sungai sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
  • Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH, adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
  • Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
  • Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
  • Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
  • Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
  • Jenis Kayu-kayuan adalah jenis-jenis tanaman hutan yang menghasilkan kayu untuk konstruksi bangunan, meubel dan peralatan rumah tangga.
  • Jenis Tanaman Endemik adalah jenis tanaman asli yang tumbuh/pernah tumbuh pada suatu daerah.
  • Jenis Tanaman Serbaguna (Multipurpose Tree Species/MPTS) adalah jenis tanaman yang menghasilkan kayu dan bukan kayu antara lain buah-buahan, getah, kulit.
  • Lahan Kritis adalah lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang telah menurun fungsinya sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air DAS.
  • Rencana Teknik Rehabilitasi Hutandan Lahan Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat RTk RHL-DAS adalah rencana indikatif kegiatan RHL yang disusun berdasarkan kondisi fisik dan sosial ekonomi serta budaya setempat dalam suatu unit ekosistem DAS/Sub DAS atau wilayah DAS.
  • Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RPRHL adalah rencana manajemen dalam rangka penyelenggaraan RHL sesuai dengan kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  • Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
  • Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Mangrove adalah komunitas vegetasi pantai tropis yang khas, tumbuh dan berkembang pada daerah pasang surut terutama di laguna, muara sungai dan pantai yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir.
  • Hutan Pantai adalah suatu formasi pohon-pohon yang tumbuh di tepi pantai dan berada diatas garis pasang tertinggi, antara lain Cemara laut (Casuarina equisetifolia), Ketapang (Terminalia catappa), Waru (Hibiscus filiaccus), Kelapa (Cocos nucifera) dan Cempedak (Arthocarpus altilis).
  • Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
  • Gambut adalah material yang terbentuk dari bahan-bahan organik (serasah), seperti dedaunan, batang dan cabang serta akar tumbuhan yang terakumulasi dalam kondisi lingkungan yang tergenang air, sedikit oksigen dan keasaman tinggi serta terbentuk di suatu lokasi dalam jangka waktu yang lama.
  • Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proposional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah daratan.
  • Pemeliharaan Tanaman adalah perlakuan terhadap tanaman dan lingkungannya agar tanaman tumbuh sehat dan normal melalui pendangiran, penyiangan, penyulaman, pemupukan dan pemberantasan hama dan penyakit.
  • Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
  • Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung.
  • Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang rehabilitasi hutan dan lahan serta konservasi tanah dan air.
  • Dinas Provinsi adalah dinas/instansi yang menangani urusan kehutanan provinsi.
  • Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung yang selanjutnya disingkat BPDASHL adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung.
  • Pemangku/Pengelola Kawasan adalah lembaga atau institusi yang diserahi tugas dan tanggungjawab untuk mengelola kawasan hutan.

Peraturan Terkait Rehabilitasi DAS IPPKH


Peraturan Terkait Penanaman oleh Pemegang Ijn Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Rehabilitasi DAS adalah Sebagai Berikut :
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p.89/MenLHK/SEtjen/Kum.1/11/2016 tentang Pedoman Penanam Bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Rehabilitasi DAS. 
  • Peraturan Pemerintah Nomor : 24/2010 jo PP 61/2012 jo PP 105/2015 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan 
  • Peraturan Menteri Kehutanan No. P.09/Menhut-II/2013 tanggal 28 Januari 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan. 
  • Peraturan Direktur Jendral Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial No : P.1/V-SET/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan. 

Dukung Percepatan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan, Klhk Luncurkan Simply Red

Percepatan Rehabilitasi DAS Hutan dan Lahan
Peluncuran Simply Red KLHK
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat, 1 Juni 2018. Dukung upaya percepatan reklamasi dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) bagi Pemegang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung (PDASHL), luncurkan Simplifikasi Pelayanan Pelaksanaan Kewajiban Reklamasi dan Rehabilitasi DAS (SIMPLY RED).

Disampaikan Direktur Jenderal PDASHL, Ida Bagus Putera Parthama, kegiatan reklamasi dan rehabilitasi DAS merupakan kewajiban setiap pemegang IPPKH. "Upaya percepatan penyelesaian kewajiban Rehabilitasi DAS merupakan langkah konkrit dalam mempertinggi rasio kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL)", tuturnya saat menghadiri Sosialisasi Percepatan Penyelesaian Reklamasi dan Rehabilitasi DAS di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu.

Ida Bagus juga mengharapkan dukungan semua pihak, khususnya pemerintah daerah, untuk mendorong pelaksanaan kewajiban rehabilitasi DAS.

Dijelaskannya, saat ini jumlah IPPKH aktif sebanyak 495 unit dengan luas total 424.984, 20 Ha, dan luas reklamasi 25.890,77 Ha atau sekitar 23,81% dari luas bukaan 108.754, 03 Ha. Sementara dari 814 unit IPPKH yang wajib melakukan rehabilitasi DAS dengan total luas 481.114.90 Ha, hingga April 2018 ini, telah tercatat sebanyak 409 unit yang telah ditetapkan lokasi rehabilitasinya, yaitu seluas 236.141,99 Ha (49 08%).

Peluncuran SIMPLY RED ini terdiri dari Panduan, akses website, dan Piagam Kesepakatan antara KLHK dan Pemerintah daerah. Akses website dimaksud diberikan kepada pemegang IPPKH, untuk memperoleh peta arahan calon lokasi dan pelayanan lainnya di bidang reklamasi dan rehabilitasi. SIMPLY RED merupakan inovasi Balai PDASHL Barito, Kalimantan Selatan, dengan informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman www.bpdasbarito.or.id.

Sementara Kepala Balai PDASHL Barito, M. Zainal Arifin, menerangkan, hingga bulan April 2018, kegiatan rehabilitasi DAS Barito untuk wilayah Kalimantan Tengah telah terealisasi seluas 3.420,4 Ha, dan di Kalimantan Selatan seluas 7.942,45 Ha.

Berdasarkan PP 24/2010 jo PP 61/2012 jo PP 105/2015 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, dan PermenLHK P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Pemegang IPPKH memiliki kewajiban melakukan kegiatan reklamasi di dalam areal, rehabilitasi DAS
di luar areal, dan reboisasi pada lahan kompensasi.

Dengan disaksikan Dirjen PDASHL, penandatanganan Piagam Kesepakatan dilakukan oleh Direktur Konservasi Tanah dan Air, mewakili Ditjen PDASHL, bersama dengan Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, dan Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, sebagai bentuk komitmen upaya percepatan pelaksanaan kewajiban reklamasi dan rehabilitasi DAS, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (*)

Rehabilitasi DAS


  • Penanaman bagi Pemegang IPPKH dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebutPenanaman Rehabilitasi DAS adalah penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan yang merupakan salah satu kewajiban pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan sebagai upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi daerah aliran sungai sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.

Pemprov Kalsel siapkan festival durian tingkat nasional



Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor menunjukkan durian yang menjadi juara 1 dalam kontes. (antarakalsel/foto/ibay)

Luar biasa ternyata kita kaya sekali hasil buah lokal. Bahkan setiap kabupaten dan kota memiliki keunikan jenis buah tersendiri yang hanya ada di daerahnya, termasuk untuk durian yang beraneka macam rasa dan ciri khasnya
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor berharap seluruh pihak terkait mempersiapkan kontes durian tingkat nasional untuk mengangkat potensi daerah ke kancah nasional maupun intenasional.

Hal itu disampampaikan Gubernur saat berada di lokasi lomba dan gelaran pameran buah terbesar di Kalimantan Selatan yang dilaksanakan di Lokasi Wisata Kiram Kabupaten Banjar.

"Saya ingin kedepannya ada festival durian tingkat nasional. Sehingga kekayaan buah di Kalsel bisa ditunjukkan kepada khalayak seantero nusantara," katanya.

Provinsi Kalimantan Selatan yang kaya sumber daya mineral batubara, ternyata memiliki potensi lain akan hasil buah-buahan yang melimpah dan beraneka ragam macam dan jenisnya.

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor pun melihat kekayaan hasil buah menjadi anugerah alam dan harus dilestarikan untuk terus dikembangkan potensinya hingga membuat sejahtera masyarakat.

Hal itu dikatakan Gubernur yang akrab disapa Paman Birin saat Kontes Durian dan Pameran Buah Eksotik di Kiram Park, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kamis (24/1).

"Luar biasa ternyata kita kaya sekali hasil buah lokal. Bahkan setiap kabupaten dan kota memiliki keunikan jenis buah tersendiri yang hanya ada di daerahnya, termasuk untuk durian yang beraneka macam rasa dan ciri khasnya," tutur Paman Birin.

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalsel Syamsir Rahman mengungkapkan, event tersebut menjadi puncak dari gelaran festival buah yang sebelumnya diadakan masing-masing kabupaten.

Panitia menyiapkan 10 ribu durian yang bisa dimakan secara gratis oleh pengunjung. Ditambah lagi berbagai buah eksotik yang bisa dikategorikan saat ini keberadaannya terbilang langka dan hampir punah juga bisa dicicipi masyarakat seperti tapus, patikala dan karantungan waling.

"Tercatat ada 113 peserta berpartisipasi dari seluruh kabupaten dan kota. Tentu dengan acara ini ada beberapa aspek bisa kita ambil baik dari promosi wisata, revolusi hijau dan sebagainya. Sehingga sejumlah dinas turut terlibat sesuai pesan Paman Birin agar kita kerjasama gembira dan kerjasama yang nyaman," kata Syamsir. Dalam kontes durian sendiri, Paman Birin bersama sang istri Ketua TP PKK Kalimantan Selatan Hj Raudatul Jannah mencicipi semua buah yang dilombakan.

Hasilnya, gubernur dan istri memberikan apresiasi tersendiri dengan hadiah utama dua sepeda motor kepada pemenang. Kategori pemenang juga beragam, mulai durian dengan rasa terenak hingga buah langka dengan rasa khas.

Turut hadir juga sejumlah tamu undangan dari berbagai instansi, termasuk para petinggi TNI dan Polri di Kalsel. Seperti Danlanal Banjarmasin Kolonel Laut (P) Wijayanto, Danlanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Riadi Widyoko, Danrindam VI/Mulawarman Kol Inf Irwan Subekti, Dandim 1006/ Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto serta Direktur Pam Obvit Polda Kalsel Kombes Pol Agus Mustofa dan Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifai.

Adapun kepala daerah yang hadir Bupati Banjar KH Khalilurrahman selaku pemilik wilayah administrasi Desa Kiram yang berada di Kabupaten Banjar.

Editor: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2019