- Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang selanjutnya disingkat IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan guna kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
- Penggunaan Kawasan Hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status, peruntukan dan fungsi kawasan tersebut.
- Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
- Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi Daerah Aliran Sungai sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
- Penanaman bagi Pemegang IPPKH dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut Penanaman Rehabilitasi DAS adalah penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan yang merupakan salah satu kewajiban pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan sebagai upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi daerah aliran sungai sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
- Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH, adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
- Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
- Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
- Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
- Jenis Kayu-kayuan adalah jenis-jenis tanaman hutan yang menghasilkan kayu untuk konstruksi bangunan, meubel dan peralatan rumah tangga.
- Jenis Tanaman Endemik adalah jenis tanaman asli yang tumbuh/pernah tumbuh pada suatu daerah.
- Jenis Tanaman Serbaguna (Multipurpose Tree Species/MPTS) adalah jenis tanaman yang menghasilkan kayu dan bukan kayu antara lain buah-buahan, getah, kulit.
- Lahan Kritis adalah lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang telah menurun fungsinya sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air DAS.
- Rencana Teknik Rehabilitasi Hutandan Lahan Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat RTk RHL-DAS adalah rencana indikatif kegiatan RHL yang disusun berdasarkan kondisi fisik dan sosial ekonomi serta budaya setempat dalam suatu unit ekosistem DAS/Sub DAS atau wilayah DAS.
- Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RPRHL adalah rencana manajemen dalam rangka penyelenggaraan RHL sesuai dengan kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
- Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
- Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
- Mangrove adalah komunitas vegetasi pantai tropis yang khas, tumbuh dan berkembang pada daerah pasang surut terutama di laguna, muara sungai dan pantai yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir.
- Hutan Pantai adalah suatu formasi pohon-pohon yang tumbuh di tepi pantai dan berada diatas garis pasang tertinggi, antara lain Cemara laut (Casuarina equisetifolia), Ketapang (Terminalia catappa), Waru (Hibiscus filiaccus), Kelapa (Cocos nucifera) dan Cempedak (Arthocarpus altilis).
- Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
- Gambut adalah material yang terbentuk dari bahan-bahan organik (serasah), seperti dedaunan, batang dan cabang serta akar tumbuhan yang terakumulasi dalam kondisi lingkungan yang tergenang air, sedikit oksigen dan keasaman tinggi serta terbentuk di suatu lokasi dalam jangka waktu yang lama.
- Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proposional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah daratan.
- Pemeliharaan Tanaman adalah perlakuan terhadap tanaman dan lingkungannya agar tanaman tumbuh sehat dan normal melalui pendangiran, penyiangan, penyulaman, pemupukan dan pemberantasan hama dan penyakit.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung.
- Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang rehabilitasi hutan dan lahan serta konservasi tanah dan air.
- Dinas Provinsi adalah dinas/instansi yang menangani urusan kehutanan provinsi.
- Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung yang selanjutnya disingkat BPDASHL adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung.
- Pemangku/Pengelola Kawasan adalah lembaga atau institusi yang diserahi tugas dan tanggungjawab untuk mengelola kawasan hutan.
Pengertian Terkait Rehabilitasi DAS IPPKH
About author: Rehabdas
Cress arugula peanut tigernut wattle seed kombu parsnip. Lotus root mung bean arugula tigernut horseradish endive yarrow gourd. Radicchio cress avocado garlic quandong collard greens.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments: